KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah penetapan tersangka, hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) mantan Kades Sampirang I MM diduga ngacir dari Barito Utara ke salah satu kota di Sumatera.
Pencarian MM gencar dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara termasuk aparat kepolisian. Penulusaran keberadaan DPO ini dilakukan hingga ke kampung halamannya tempat ia menjabat sebagai kades waktu itu. Namun, upaya tersebut sia-sia, karena yang bersangkutan sudah tidakada di tempat.
“Berdasarkan keterangan ketua RT di Desa Sampirang, MM sudah tidak tinggal di sana,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barut Indra Saragih, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Tiga Kali Dipanggil Nggak Nongol, Akhirnya Kades Sampirang I Masuk DPO
Informasi terbaru yang didapat oleh Indra Saragih, MM bukan hanya tidak berada di Kalimantan tetapo terdeteksi berada di salah sati kota di Sumatera yang berdekatan dengan Singapura. “Kami mendapat informasi keberadaan tersangka berada di luar pulau Kalimantan,” ungkap Indra.
Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dari jumlah total proyek yang dikerajakan sebesar Rp762 juta. Diduga kuat hanya sekitar Rp 100 juta yang benar-benar dikerjakan. Sedang item pekerjaan lain, seperti pembelian batu Rp 400 juta, sirtu Rp 150 juta, dan mobilisasi Rp 140 juta, diduga fiktif dan mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat.
Hingga MM disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mel)
Discussion about this post