KALAMANTHANA, Palangka Raya – Novel Coronavirus atau Flu Corona jenis baru yang disebabkan Virus Covid-19 telah merebak di Indonesia. Peristiwa yang menimbulkan kepanikan masyarakat ini menjadi buruan insan pers sebagai pemberitaan. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai peliputan kasus ini “berisiko” sehingga mengeluarkan enam peringatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo kemarin (2/3/2020) menyatakan dua warga Depok , Jawa Barat positif terjangkit virus Corona. Dalam perkembangan hari ini (3/3/2020), satu warga Cianjur berstatus suspect (terduga) Covid-19 meninggal sebelum mendapat perawatan khusus.
Seiring dengan temuan kasus virus Corona ini, IJTI Pusat lewat siaran persnya yang diterima redaksi kalamanthana.id, tadi pagi, mengingatkan beberapa hal agar wartawan peliput kasus virus Corona ini tetap aman dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Baca Juga: Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah, JMSI Ajak Media Siber Menjaga Kejernihan Informasi
Dalam siaran pers yang mengatasnamakan Ketua Umum IJTI Pusat Yadi Hendriana dan Sekretaris Indria Purnama Hadi itu, disampaikan bahwa sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Pers juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Namun, lanjut pernyataan itu, tetap “tidak ada berita seharga nyawa”.
“Jurnalis harus tetap mengutamakan keselamatan dirinya dibanding berita yang diliputnya. Kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis menjadi prioritas saat penugasan berisiko seperti liputan soal Covid-19 ini,” lanjut pernyataan itu.
Baca Juga: 2 Warga Depok Terjangkit Virus Corona, Ini Kronologisnya
Sehubungan dengan itu, IJTI Pusat melalui siaran pers ini mengingatkan, pertama, jurnalis harus selalu mengedepankan aspek keselamatan dalam peliputan Covid-19.
Kedua, jurnalis harus memberikan rasa aman, menyejukkan, dan menenteramkan masyarakat dalam pemberitaan kasus Covid-19.
Ketiga, jurnalis wajib menjaga hak-hak pasien dalam peliputan kasus Covid-19, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 menyangkut perlindungan konsumen, seperti kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya.
Keempat, perusahaan media wajib membekali parangkat kesehatan bagi jurnalis yang mendapat penugasan meiput kasus Covid-19.
Kelima, jurnalis menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. Keenam, pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel, dan transparan dalam kasus Covid-19 ini. (SAR)
Discussion about this post