KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Sesuai aturan yang berlaku, Kepala Desa Batu Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah terpilih, Heriyadi saat pilkades 6 November 2019 yang lalu tetap akan dilantik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPM) Kabupaten Murung Raya Sarwo Mintarjo melalui Kabid PDK Dommy Joan Dinata saat dikomfirmasi Kalamanthana diruang kerjanya, Rabu (4/3/2020) .
“tidak bisa tidak dilantik Kades Batu Tuhup terpilih,akan tetapi yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dijalaninya,kalau itu sudah selesai sepenuhnya kita (DMPD) tinggal menunggu arahan dari Bupati Murung Raya untuk proses pelantikan tersebut, “ ujarnya.
Dommy menyampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan belum dilantik oleh Bupati Murung Raya dikarenakan masih menjalani proses hukum,meskipun kerugian negara sudah dikembalikan tetapi belum ada keputusan pasti masalah tersebut sudah tidak ada tindak lanjutnya dikemudian hari.
“kalau sudah ada surat dari pihak berwajib yang bersangkutan benar-benar tidak bersalah maka kami (DMPD) akan segera mengurus yang besangkutan secepatnya dilantik,” jelasnya.
Jika nantinya,lanjut Dommy yang bersangkutan divonis bersalah atau tidak,yang bersangkutan akan tetap dilantik. Seandainya tidak bersalah nanti akan dilantik sebagai kades Batu Tuhup defenitif 6 tahun kedepan.
Jika nanti divonis bersalah maka yang bersangkutan juga tetap akan dilantik akan tetapi saat itu juga akan di non aktifkan sebagai kades sampai masalah yang ada selesai. (dg)
Discussion about this post