KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Meskipun wabah pendemi virus corona (Covid-19) masih mengancam, namun tiga lembaga Penegak Hukum di Kabupaten Barito Timur yakni Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, Kejaksaan Barito Timur dan Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang, sepakat untuk tetap mengelar sidang perkara pidana, namun dilakukan melalui Vidio Conference (VC).
Kesepakatan ketiga lembaga itu tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kepala Rutan Kelas IIb Tamiang Layang, Nomor: 88/KPN/HK.01/SK/3/2020, Nomor: 436/Es.1/O.2.17/03/2020 dan Nomor: W17.PAS.PAS.12-PK.01.01-0483 tentang Persidangan Perkara Pidana Jarak Jauh (Teleconference) diwilayah Hukum Kabupaten Barito Timur melalui media teknologi informasi dalam rangka waspada Corona Virus Diseases – 19 ( COVID – 19). yang ditandatangani bersama, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negri Tamiang Layang, Jumat (27/3/2020).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamiang Layang Deny Indrayana dalam sambutnya mngatakan kesepakatan ini dilaksanakan sebagai upaya mewaspadai wabah Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia. Maka solusi terbaik yang bisa dilakukan sehingga memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan tidak mengumpulkan orang banyak.
Namun disisi lain perkara pidan tidak boleh dibiarkan berhenti dan tidak berjalan, maka tiga lembaga tersebut berkesimpulan untuk membuat proses persidangan tindak pidana tetap berjalan melalui media video conference.
Lebih lanjut dikatakan dia, nantinya dalam sidang yang akan dimulai hari Senin (30/3/2020) mendatang itu prosesnya di ruang utama sidang PN Tamiang Layang menghadirkan Hakim, panitera dan penuntut umum, sementara terdakwa berada di salah satu ruangan di Rutan Kelas IIb Tamiang Layang, didampingi penasehat hukum dan rohaniawan. Sementara saksi yang tidak bisa hadir bisa melakukannya dari rumah atau tempat yang ditetapkan jaksa penutut.
“Kekuatan hukum sidang online (Vidio Conference) ini sama dengan sidang tatap muka seperti biasanya, sebab tidak ada hukum acara yang dirubah, makanya kita buat keputusan sebagai payung hukum yang legal bagi proses persidangan jarak jaut tersebut,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Deny Indrayana mengatakan persidangan jarak jauh melalui media vido conference ini hanya dilakukan selama masa darurat corona, kalau status bencana dicabut maka proses persidangan akan dilakukan seperti biasa.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Revalino Herudiansyah melalui Kasipidum, Muhammad Faidul Aliim Romas dalam sambutanya sangat mengapresiasi gagasan yang diambil oleh Pengadilan Negeri kelas II Tamiang Layang sebagai langkah maju untuk memastikan tahapan proses hukum tetap berjalan meskipun dalam darurat bencana Corona (Covid-19).
Kepala Rutan Kelas IIb Tamiang Layang Wahyudi juga menyambut baik uapaya ini sebagai langkah yang tepat dalam memecahkan masalah ditengan bahaya penyebaran Virus Corona (Covid-19).(tin)
Discussion about this post