KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini meminta agar kasus dugaan pelanggaran lahan konsesi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Koperasi Keruing Citra Lestari di Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, yang saat ini sudah dipasang garis polisi tersebut bisa diusut secara tuntas agar ada kepastian secara hukum.
“Kita mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut sampai tuntas dugaan pelanggaran tersebut sehingga ada kepastian hukum dan tidak menjadi pertanyaan publik nantinya,” ungkap Khozaini di Sampit, Kamis (27/8/2020).
Di sisi lain dia juga menjelaskan dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan lahan Hutan Tanam Rakyat (HTR) yang saat ini tertanam kelapa sawit milik koperasi tersebut hendaknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang saat ini sedang melakukan penyelidikan.
“Kalau memang ada pelanggaran, terutama menyangkut lahan HTR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kita harus percayakan kepada aparat penegak hukum, dan kita kawal tentunya agar tidak semakin besar merugikan warga masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu sebelumnya aparat kepolisian Polda Kalteng, disebut sudah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi lahan yang diduga HTR milik Koperasi Keruing Citra Lestari tersebut, seperti yang disampaikan oleh Untung yang tak lain merupakan anggota koperasi itu sendiri belum lama ini.
Bahkan beberapa pengurus Koperasi Keruing Citra Lestari , Ketua, Sekertaris dan Bendahara serta lainnya sudah dilakukan pemeriksaan terkait hal ini. (drm)
Discussion about this post