KALAMANTHANA, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S,Pd mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang beroperasi di wilayah Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu untuk menyerahkan lahan Koperasi Harapan Jaya di wilkum desa setempat.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) pada tahun 2012 lalu, dimana tim Pansus DPRD merekomendasikan lahan sebanyak 169 hektar, yang diketahui berada di Blok F PT KMA yang masuk wilayah administrasi Desa Pahirangan ini agar menjadi lahan Koperasi Unit Desa (KUD) desa setempat.
“Saya selaku anggota Komisi II dari fraksi PKB meminta dan mendesak perusahan PT Karya Makmur Abadi (KLK Group) menyerahkan lahan seluas kurang lebih 169 hektar sesuai rekomendasi Tim pansus DPRD kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Jaya pada 2012 lalu,mengingat hingga saat ini perusahan perkebunan dimaksud belum melaksanakan kewajibannya untuk membangun plasma bagi masyarakat Desa Pahirangan,” ungkapnya Rabu (14/10/2020).
Bahkan Legislator Dapil V ini menegaskan, jika mengacu pada surat Kepala Badan Menteri Agraria nomor : 2 /se/VII/tahun 2012, persyaratan membangun kebun untuk masyarakat sekitar kebun plasma dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta legalisir dokumen layanan pertanahan pada point’ 5 huruf A, sudah jelas bahwasanya setiap perusahan perkebunan yang mengajukan permohonan hak guna usaha (HGU), termasuk perpanjangan atau pembaruan wajib membangun kebun plasma paling rendah 20 persen dari luas kebun yang di usahakan perusahan.
“Serta mengacu kepada Permentan 98 tahun 2013 tentang ijin usaha perkebunan, seharusnya perusahan wajib membangun plasma paling rendah 20 persen, namun kita lihat paktanya hingga saat ini perusahan PT Karya Makmur Abadi ini tidak mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,sementara aturan tersebut berlaku bagi seluruh perkebunan yang berada di Indonesia meskipun memang kita ketahui bahwa perusahan PT Karya Makmur adalah perusahan asing dari malasya,” tandasnya.
Dia melanjutkan hal seperti ini menurutnya sangat di sayangkan apabila aturan tersebut tidak berlaku bagi perusahan PT KMA, karena menurutnya sudah sangat jelas bahwa perusahaan tersebut baru memperoleh sertipikat hak guna usaha yang dikeluarkan oleh menteri agraria dan tata/ruang kepala badan pertanahan Nasional nomor : 73 /HGU/KEM -ATR /BPN /tahun 2016 lalu.
“Perlu saya tekankan ralam huruf G nya sudah jelas bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan kebun masyarakat PT Karya Makmur Abadi telah membuat kesepakatan dengan beberapa koperasi di wilayah desa sekitar namun hal tersebut hanya sebatas di atas kertas,dan belum dilaksanakan di lapangan, seperti di Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah, maka dalam hal ini saya meminta kepada Bapak Gubernur Kalteng dan bupati Kotim serta kementrian agraria dan kantor badan pertanahan nasional untuk menindak perusahan PT KMA, karena telah mengabaikan kewajiban yang di atur oleh pemerintah,” tegasnya.
Disisi lain dia juga menekankan persoalan seperti yang terjadi di Desa Pahirangan dan Tangkarobah tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak tidak baik bagi desa-desa lainnya, seakan bahwa perusahan PT yang ada di Kotim ini kebal terhadap hukum.
“Sementara jika mngacu drngn undang-undang pokok agraria jelas bahwa hak guna usaha dapat dibatalkan apabila ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini kami minta ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post