KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Dalam rangka mencegah, meminimalisir dan menanggulangi praktek pungutan liar (pungli) di masyarakat, pihak Polsek Rungan, Polres Gunung Mas, sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di SMA Negeri 1 Rungan, Kecamatan Rungan, Kamis (03/12/2020).
Kegiatan sosialisasi dilakukan personel Polsek Rungan Briptu Koko Wijanarko dan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, guru serta pegawai di lingkungan SMA Negeri 1 Rungan.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi Perpres 87 2016 tentang Saber Pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat Saber Pungli yang dibentuk.
“Ini merupakan kegiatan rutin, yang dilaksanakan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah hukum Polsek Rungan.” Briptu Koko.
Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pengetahuan masyarakat tentang Saber Pungli semakin baik sehingga mencegah dan mengurangi tindakan tindakan dengan kategori pungli yang meresahkan masyarakat.(srs)
Discussion about this post