KALAMANTHANA, Sampit – Kenaikan dana Biaya Operasional Siswa (BOS) saat ini masih menjadi perhatian serius salah satu Legislator dari daerah pemilihan Empat yakni Rimbun ST. Dalam hal ini dia mengatakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rencananya langsung ke rekening sekolah sebelumnya itu harus tetap diawasi oleh warga masyarakat.
“Karena yang harus masyarakat ketahui bahwa Dana BOS ini merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik, rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi dengan ketat,” ungkapnya Senin (14/12/2020).
Legislator senior PDI Perjuangan ini juga menghimbau agar Instansi terkait khususnya Dinas Pendidikan mengawal anggaran Dana Bos ini supaya tidak terjadi kecolongan dan berdampak kepada praktek korupsi nantinya.
“Untuk apa Disdik perlu lakukan pengawasan, supaya prosesnya lebih efisien dan sekolah yang menerima dan mengunakan anggaran itu lebih hati-hati, serta tepat sasaran,” tegasnya.
Selain itu dana Bos ini merupakan kebijakan penyaluran dan penggunaan dari pemerintah yang fungsinya untuk meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik, misalnya untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100 ribu per peserta didik.
“Bayangkan saja untuk SD yang sebelumnya Rp 800 ribu per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1,1 juta dan Rp 1,5 juta per siswa per tahun,hal semacam ini harus di awasi,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post