KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Lumban Gaol SP kembali angkat bicara terkait bahwa saat ini masih ada perusahaan yang belum melakukan pelepasan kawasan di wilayah hukum setempat.
Hal ini menurutnya perlu adanya evaluasi dari pemerintah kabupaten maupun provinsi berkaitan dengan penertiban izin bagi perusahaan yang bersangkutan. Mengingat hal tersebut sudah di atur dalam peraturan pemerintah, sehingga harus ditegakkan agar tidak ada kesan tebang pilih kedepannya.
“Perlu kami sampaikan bahwa hal ini sesuai dengan amanat dari perauran pemerintah (PP) Nomor 60. Maka pemerintah harus ambil sikap tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan perturan tersebut salah satunya adalah pelepasan kawasan,”tegasnya, Rabu (13/01/2021).
Bahkan anggota fraksi Demokrat ini menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.10 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sudah jelas sebagai salah satu syarat bagi para pengusaha atau investor ketika ingin berinvestasi di suatu daerah di negara ini.
“Selain itu juga turut diatur dalam PP No.61 tahun 2012 tentang Perubahan PP No.24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Kedua PP tersebut ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Juli 2012. Maka jika kita Mengacu kepada dua PP tersebut, kebun dan tambang yang beroperasi pada hutan produksi atau hutan produksi konversi bisa diproses perizinannya. Sehingga jika ada yang belum melakukan harus ditindak tegas,”ungkapnya.
Disisi lain dia juga menambahkan, kedua PP tersebut berpeluang untuk memberi jalan kegiatan perkebunan dan tambang pada kawasan hutan beroperasi resmi, meskipun sebelumnya dicap tidak prosedural dan diduga kuat melaksanakan aktivitas secara ilegal.
“Dan hal ini akan berdampak pada lepasnya sebagian kawasan hutan. Ini tanggungjawab kita semua, maka oleh sebab itu harus ada upaya penegakan hukum maupun aturan sesuai dengan tingkat kesalahan pada pelaku usaha dibidang tersebut,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post