KALAMANTHANA, Sampit – Dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini menyebabkan beberapa tempat hiburan menjadi sepi. Hal ini dinilai terjadi akibat tidak hanya karena warga diimbau dirumah saja namun juga karena ditutup secara paksa oleh pemerintah setempat saat sudah batas jam malam.
Menanggapi hal ini anggota Komisi I DPRD Kotim, H.Ardiansyah mengatakan,pemerintah setempat melalui instansi terkait dalam hal ini aparat penegak hukum agar memperketat pengawasan di Taman Kota Sampit dan sekitarnya termasuk lokasi tempat hiburan malam.
“Hal ini dikarenakan keadaan Taman Kota Sampit itu sekarang kalau malam sepi dan gelap. Keadaan itu bisa menjadi potensi terjadinya tindak kriminal, dan hal negatif lainnya, untuk itu perlu pengawasan ketat,” ungkapnya Selasa (19/01/2021).
Disisi lain legislator PAN ini menegaskan,di Taman Kota Sampit pernah terjadi kasus pemerkosaan yang saat ini sudah ditangani oleh Polres Kotim. Hal ini harus menjadi gambaran untuk meningkatkan pengawasan, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
“Harapan kami kejadian serupa tidak terulang lagi, oleh sebab itu selain meningkatkan pengawasan, diharapkan juga Taman Kota Sampit itu penerangannya tetap dihidupkan selama pandemi ini, agar tidak ada oknum yang berpikiran bisa berbuat kejahatan,” tukasnya.
Dia juga menyampaikan setiap perbuatan tindak kejahatan bisa dilakukan okeh siapapun akibat adanya kesempatan. Tempat yang gelap dan sepi merupakan tempat yang sering dijadikan wadah hal negatif sehingga ditekankan untuk diawasi super ketat atau langkah lainnya.
“Tempat yang sepi ditambah lagi dengan keadaan gelap akan sangat mudah digunakan sebagai lokasi tindak kejahatan hal ini harus kita hindari,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post