KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S,Pd kembali mengingatkan kepada pihak investor yang saat ini berinvestasi di Kotawaringin Timur untuk melaksanakan kewajibannya terutama menyangkut pola kemitraan.
Hal ini diungkapkan oleh pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim tersebut mengingat selama ini Perusahaan Besar Swasta (PBS) masih banyak yang belum merealisasikan pola kemitraan dengan warga masyarakat,sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Sudah ada aturan perundangan-undan and yang mengatur akan hal tersebut, tentunya ini harus dan wajib menjadi perhatian oleh semua investor yang ada di daerah ini. Jangan sampai warga masyarakat melakukan hal-hal yang negatif lantaran tidak diberikan peluang atas haknya,” ujarnya Senin (18/1/2021).
Disisi lain dia juga menegaskan, konflik berkepanjangan selama ini di Kotim masih terus terjadi akibat pihak PBS yang masih melalaikan tanggungjawab terhadap hak-hak masyarakat, baik menyangkut ganti rugi tanah atau lahan, maupun pola kemitraan atau plasma yang memang wajib harus di realisasikan,” ungkapnya.
Selain itu dia juga memaparkan, sudah jelas dalam aturan bagi pihak investor atau perusahaan yang memiliki atau mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) harus melaksanakan kewajibannya dalam hal ini membangun pola kemitraan maupun plasma kepada masyarakat.
“Kita tidak serta merta bicara piksi, ini aturan dan faktanya dilapangan sampai sekarang ini masih banyak pihak perusahaan yang mengabaikan atau bahkan sengaja lalai dengan tanggungjawab mereka terhadap masyarakat,”tutupnya. (drm)
Discussion about this post