KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo berencana akan melakukan pengecekan berkaitan dengan rencana tata ruang kawasan industri di wilayah selatan Kotim.
“Karena belum adanya kejelasan peta lokasi zona, maka kami berencana akan mengunjungi wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang nantinya akan di peruntukkan untuk industri diwilayah selatan atau daerah Bagendang,” ungkapnya, Jumat (05/02/2021).
Dia memaparkan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan berkaitan dengan zona-zona yang sudah ditentukan nelalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dibuat melalui kajian akademis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terdiri dari zona transportasi, zona industri, zona lahan pertanian, zona budaya, zona irigasi, zona limbah dan sebagainya tersebut.
“Tentunya akan kita cek dulu karena banyak unsur yang harus dipenuhi, memang wilayahnya atau zonanya di selatan, diantara dari daerah Bagendang yaitu dari desa Bapanggang Raya dan ujungnya Bagendang Hilir, namun banyak aspek yang harus dipenuhi agar menyesuaikan kebutuhannya dan bisa mencakup,” ujarnya.
Namun demikian dia juga menegaskan hal itu nantinya akan di atur kembali apabila perda itu sudah disahkan. Karena pihaknya menginginkan wilayah-wilayah industri itu tidak saja dari industri klasifikasi tinggi, namun juga dari klasifikasi rendah dan menengah untuk ikut di dalamnya.
“Termasuk merekrut masyarakat yang ada di Bagendang untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dalam pembentukan-pembentukan usaha kecil menengah. Dan dalam hal tersebut, bagaimana kedepannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat melalui bagi hasil dengan pemerintah pusat dan provinsi di bidang industri yang sudah direncanakan akan difokuskan di wilayah Bagendang itu nantinya,” tandasnya.
Menurutnya dalam konteks ini, tentunya perusahaan besar harus mencari sendiri lahannya, sedangkan mekanismenya di atur oleh pemerintah daerah, apakah nantinya pemerintah daerah menyiapkan lahan tertentu ataupun bisa kemitraan sifatnya dengan masyarakat atau masyarakat punya lahan kosong yang bisa dimanfaatkan.
“Nantinya juga akan ada timnya dari tata ruang, merekalah yang nantinya akan memberikan lahan-lahan yang ada di sana. Karena sitemnya nanti juga akan dipermudah melalui Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh perizinan kawasan industrinya,”tukasnya. (drm)
Discussion about this post