KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendeklarasikan kesiapsiagaan nasional penanggulangan terorisme, Sabtu (14/2). Deklarasi dilakukan Kepala BNPT Komjem Pol Boy Rafli Amar, dilaksanakan melalui virtual yang disaksikan pengurus Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) seluruh Indonesia.
Ketua FKPT Provinsi Kalimantan Tengah Dr Khairil Anwar mengungkapkan, deklarasi kesiapsiagaan nasional penanggulangan terorisme, menjadi bagian penting dalam menangkal aksi radikalisme. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung program kesiapsiagaan nasional penanggulangan terorisme.
“Kita tidak boleh lengah terhadap aksi radikalisme. Itu pentingnya kita selalu siap siaga dalam menanggulangi terorisme,” ungkap Khairil, usai mengikuti kegiatan.
Dijelaskan Khairil, paham radikalisme merupakan ancaman nyata dalam kehidupan. Ada di sekitar lingkungan masyarakat, dan sulit terdeteksi. Terkadang doktrik yang dilakukan, tanpa tatap muka. Kebanyakan masyarakat yang berhasil direkrut, bisa melalui dokrin yang dilakukan melalui media sosial.
Tidak heran, jelas Khairil, Indonesia perlu merancang sebuah program kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme. Hal itu untuk memastikan Indonesia terbebas dari gerakan radikalisme yang mengarah kepada aksi teror. Gerakan nasional kesiapsiagaan penanggulangan terorisme, akan menyasar ke sejumlah daerah.
“Gerakan tersebut, tentunya akan kita laksanakan di Kalteng. Kita akan mengikuti arahan dari BNPT, bagaimana pelaksanaan kesiapsiagaan nasional penanggulangan terorisme,” tegas Khairil.
Sebelumnya, Kepala BNPT Boy Rafli Amar meminta, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap hal yang berpotensi terjadinya penyebarluasan paham radikal yang mengarah pada perbuatan tindak pidana terorisme. Sejumlah kelompok masyarakat cukup rentan terkena dampak dari pengaruh kelompok jaringan teroris.
Acara diiisi dengan pembacaan deklarasi dan diikuti seluruh peseserta yang hadir. Meski secara virtual, tidak mengurangi semaraknya kegiatan deklarasi kesiapsiagaan nasional penanggulangan terorisme. Apalagi dalam kegiatan dimeriahkan sejumlah artis papan atas ibu kota seperti Narji Cagur, Virza, dan lainnya.
Deklarasi bertajuk Salam Indonesia, merupakan aksi nyata pelindungan dan pencegahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan tindak pidana terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontraradikalisasi, dan Deradikalisasi. Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah siap siaga bagi seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya paham radikal terorisme.(srs)
Discussion about this post