KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur M Abadi menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur terkait perkebunan mandul.
Ruwetnya permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dua desa yakni Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah,Kecamatan Mentaya Hulu, yang mana tergabung didalam Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) hingga saat ini masih terus memanas.
Selain melakukan pemortalan, warga masyarakat juga menuntut pihak perusahaan menghentikan aktivitas perkebunan di lahan yang disengketakan tersebut hingga adanya hasil yang menguntungkan semua pihak.
Abadi S,Pd yang sejak beberapa hari terakhir ini terus memantau dan membantu warga masyarakat dua desa tersebut dalam menuntut haknya, kembali angkat bicara. Dia dengan tegas mengatakan bahwa Perda yang menyangkut soal perkebunan di Kotim ini mandul.
“Kenapa saya katakan perda Nomor 20 tahun 2021 itu mandul, kita lihat faktanya saat ini, semestinya permasalahan plasma atau kemitraan ini mudah saja diselesaikan apabila pihak-pihak mengacu pada aturan yang sudah dibuat, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, bayangkan saja tindak lanjut peraturan Bupati Kotawaringin Rimur nomor 35 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan daearah kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) nomor 20 tahun 2012 tentang usaha perkebunan dengan pola kemitraan yang tertuang di dalam bab VI itu tidak diindahkan sama sekali,” pungkasnya Rabu (3/3/2021).
Disisi lain Legislator asal Dapil V ini dengan tegas mengatakan, di dalam bab VI sudah jelas tertuang tentang pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Sementara di Pasal 12 ayat 1 pembinaan umum terhadap pelaksanaan perkebunan dengan pola kemitraan dilakukan oleh Bupati,Camat dan Kepala Desa serta lurah diwilayah kemitraan berada.
“Kita lihat lagi didalam ayat 6, disitu dijelaskan, tim terpadu pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha perkebunan diketuai oleh Sekretaris Daerah dengan keanggotaan terdiri dari unsur pemerintah daerah, unsur perusahan perkebunan unsur akademisi, dan unsur masyarakat yang di tetapkan dengan keputusan bupati, ini artinya belum ada eksekusi terkait peraturan ini, lalu buat apa aturan itu dibuat jika hanya untuk menghabiskan anggaran tanpa adanya aksi nyata,” tegasnya.
Bahkan menurutnya di dalam Pasal 13 juga jelas dan tegas disebutkan, bahwa tim terpadu tersebut dibentuk guna melakukan pembinaan dan pengawasan secara utuh terhadap proses dan pelaksanaan pola kemitraan itu sendiri. Namun faktanya menurutnya selama ini, aturan tersebut tidak dijalankan bahkan terkesan mati suri.
“Kami juga sudah mengkonfirmasi kepada pihak pemerintah desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan, dan faktanya memang lahan plasma atau pola kemitraan dengan PT KMA tersebut belum juga terealisasi. Ini jelas menunjukkan bahwa aturan yang ada dan dibuat menggunakan anggaran APBD ini sengaja di abaikan,” bebernya.
Bahkan Abadi menekankan, dalam konteks ini tidak ada alasan bagi pihak investor untuk tidak merealisasikan lahan kemitraan 20 persen tersebut. Karena menurutnya sudah jelas di atur didalam perda tersebut, yang mana secara mutlak harus dan wajib dilaksanakan.
“Kami sebagai wakil rakyat dari Dapil V, juga berdasarkan harapan warga masyarakat dari dua desa ini, sangat berharap kepada bupati yang baru dilantik untuk segera merespon hal ini, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post