KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang residivis anggota komplotan spesial pembobol rumah kosong, SG (21), dicokok Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Jumat (5/3).
Diduga SG merupakan anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini beraksi di empat kabupaten di wilayah Barito. Bahkan sampai ke Palangka Raya.
“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap SG dan kpmplotannya. Untuk sementara diketahui tersangka sebagai eksekutor beberapa kasus pencurian yang terjadi di Muara Teweh. Komplotannya .melakukan tibdak pidana di Buntok, Puruk Cahu, bahkan Palangka Raya,” ujar Kepala Saturan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan kepada Kalamanthana.id, Rabu (10/3/2021).
SG ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian sepeda motor Yamaha nomor polisi KH 3165 EO. Peristiwa kriminal terjadi Sabtu (27/2) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Tanjung Binuang, Rt 06, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Barito Utara. SG ditangkap di sebuah rumah di Km 2, Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu.
Polisi bergerak menangkap tersangka, setelah menerima laporan dari korban Arjun Prawira warga Desa Luwe Hulu, RT 03, Kecamatan Lahei Barat.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha warna ungu dan satu BPKB sepeda motor merek Yamaha warna ungu nomor polisi KH 3165 EO.
Menurut Tommy, SG disangkakan pelanggaran Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Berbunyi Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(mel)
Discussion about this post