KALAMANTHANA, Muara Teweh – Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) kian masif. M alias Cibung (47) seorang petani di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Barito Utara, dibekuk polisi, Senin (3/5) malam, karena memiliki sabu.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto, Selasa (4/5/2021) pagi membenarkan, penangkapan tersangka M beserta barang bukti sabu 0,53 gram pada Senin pukul 21.30 WIB.
“Tersangka ditangkap di Jalan hauling PT MME, Km 1, RT 4, Desa Sikui. Petugas menemukan dua plastik klip bening berisi sabu di kantong sebelah kanan pakaian tersangka,” ujar Slameto.
Penangkapan M, ungkap Slameto, merupakan pengembangan penyelidikan, setelah polisi menerima informasi bahwa yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan sabu.
“Saat penyelidikan dan penggeledahan badan, kita temukan barang bukti sabu. Ada pula barang bukti lain berupa ho dan uang tunai Rp1,8 juta,” kata Slameto.
Pemeriksaan tersangka berlangsung di Mapolres Barito Utara. Penyidik menjerat Cibung dengan pelanggaran pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda uang paling besar Rp10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian dari siapa Cibung bisa mendapatkan sabu.(mel)
Discussion about this post