KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotim, Ir. Parningotan Lumban Gaol SP menilai tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebenarnya harus lebih mengedapankan kepentingan umum, yang erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat di desa itu sendiri.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, BPD juga merupakan tempat warga masyarakat dalam menyampaikan arpirasi untuk ditindaklanjuti ketika nantinya dilakukan Musrenbang ditingkat Desa. Dia menilai selama ini peran BPD belum maksimal sehingga masih sering terjadi konflik di tingkat pedesaan.
“Menurut kacamata kami, sampai sejauh ini peran BPD masih belum bisa maksimal lantaran beberapa faktor, sehingga program desa yang di wacanakan oleh pemerintahan desa di Kotim ini sendiri tidak bisa berjalan dengan baik, disisi lain aspirasi masyarakat juga tidak tertampung dengan baik sehingga program kerja di desa banyak yang tidak menyesuaikan hasil musyawarah mupakat,” ungkapnya Senin (31/5/2021).
Disisi lain legislator Partai Demokrat ini juga berpesan,setiap anggota BPD harus bersinergi dengan pemerintahan desa, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menampung aspirasi masyarakat, termasuk menjadi ujung tombak jalannya roda pemerintahan ditingkat desa itu sendiri.
Hal ini diungkapkannya agar program desa baik yang sudah berjalan maupun yang masih dalam perencanaan bisa memberikan efek baik bagi masyarakat, terutama untuk peningkatan pembangunan dalam jangka panjang dan juga ekonomi kedepannya.
“Artinya apa, agar desa bisa maju, masyarakat bisa menikmati hasil dari setiap program yang ada, perlu kerjasama yang baik, bukan hanya antar BPD dan Kades saja, akan tetapi BPD dan tokoh masyarakat termasuk tokoh lintas agama,dan juga tokoh pemuda, BPD juga ujung tombak pembangunan di tingkat desa,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post