KALAMANTHANA, Sampit – Dalam rangka menegakkan aturan main berdasarkan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ukuran iklan rokok sebelumnya sudah disepakati tidak boleh melebihi dari batas maksimal yakni 72 meter persegi.
Dalam hal ini Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Hj.Darmawati mengatakan, hasil pembahasan tersebut telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi Raperda perubahan yang disampaikan pada rapat paripurna ke 8.
“Sudah kita sepakati bersama, dan hasil kesepakatan tersebut yakni kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang ada perubahan redaksi yang berbunyi bahwa untuk melaksanakan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan pelayanan publik, serta memberikan kemudahan pelayanan dalam perizinan dan kemudahan dalam iklim investasi, itu sudah real dan di ketuk palu,” ungkapnya sebut Darmawati, Senin (28/2/06/2021).
Bahkan legislator Senior partai Golkar ini juga menjelaskan, perubahan atas Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2018 tentang KTR sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu menetapkan Perda tentang perubahan atas Perda tersebut guna memaksimalkan fungsi aturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis di lapangan nantinya.
Sementara dalam Pasal 7 ada tambahan satu poin huruf G yang berbunyi, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh bupati sesuai dengan kewenangan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 dihapuskan.Pasal 17 ada penambahan satu ayat yaitu ayat 4 yang berbunyi, pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud, iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan.
“Perlu kami tekankan bahwa ketentuan yang dimaksud itu adalah, iklan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, serta wajib diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, dengan kapasitas ukuran yang sudah tertuang didalam produk hukum daerah kita itu sendiri,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post