KALAMANTHANA, Sampit – Masalah kemitraan atau kerjasama plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat sekitar, masih menjadi pekerjaan bagi pemerintah daerah. Pasalnya, sejauh ini masih banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya bidang industri kelapa sawit enggan bermitra dengan masyarakat melalui koperasi.
Menanggapi masalah itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khusaini,S.Kom meminta agar pemerintah bisa bertindak tegas terhadap PBS yang tidak memiliki kebun plasma.
“Sesuai aturan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun faktanya banyak perusahaan yang mengesampingkan aturan itu,”tegasnya Kamis (22/07/2021)
Karenanya, Politisi partai Hanura ini mendukung penuh kebijakan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sebelumnya, untuk menertibkan perkebunan yang tidak memiliki kemitraan dengan masyarakat.
“Saya sepakat dengan Gubernur Kalteng yang punya semangat sama untuk menertibkan kebun soal kewajiban plasma di Kalteng, khususnya di Kotim,” timpalnya.
Dirinya juga menyayangkan adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen. Padahal, itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007.
“Selama ini, DPRD telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dengan masyarakat lokal, yang umumnya dipicu belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan, tetapi memang kendalanya persoalan kebijakan,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post