KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) level 14 di daerah setempat.
Guna mensosialisasikan mengenai pemberlakukan PPKM level IV kepada masyarakat tersebut, Dinas Kominfo Kapuas pun mengerahkan armada mobil siaran kelilingnya.
Kepala Dinas Kominfo H Junaidi mengatakan, siaran keliling bertujuan untuk mensosialisasikan, mengingatkan dan memberitahu masyarakat bahwa Kabupaten Kapuas telah memberlakukan PPKM level 4.
“Dengan siaran keliling ini kami menjelaskan soal pemberlakuan PPKM level IV agar masyarakat taat dengan kebijakan yang di ambil pemerintah,’ katanya di Kuala Kapuas, Jumat (6/8/2021).
Dinas Kominfo dalam siaran kelilingnya menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring atau online dan Work From Office (WFO) maksimal 20 orang sisanya Work From Home.
Kemudian disampaikan juga bahwa untuk sektor esential dapat beroprasi 100 persen seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistic, perbankan dan lain-lain, pasar, toko, swalayan dan mall dapat beroprasi 100 persen.
“Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen serta hanya dapat dilaksanakan sampai jam 17.00 WIB. Lalu rumah makan, warteg, pedagang kaki lima, café, resetoran dan sejenisnya diharapakan take away, beroprasi sampai dengan jam 20.00WIB dengan kapasitas 25 persen.
Menurut Junaidi, kegiatan konstruksi dapat beroprasi 100 persen. Kemudian kegiatan di masjid atau mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng ditadakan sementara waktu, di optimalkan di rumah masing-masing.
Kegiatan hiburan malam juga seperti panti pijat karoke dan sejenisnya ditutup semntara waktu dan untuk kegiatan seni budaya dan sosial ditutup sementara.
Termasuk juga kegiatan olahraga atau perlombaan olahraga ditutup sementara dan mengutamakan olahraga mandiri di rumah masing-masing.
“Seluruh kebijakan ini dilakukan demi kebaikan kita bersama dan untuk menekan penularan Virus Covid-19 khusus nya di Kabupaten Kapuas dan jangan lupa untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkas Junaidi. (is)
Discussion about this post