KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) H.Hairis Salamad meminta kepada pihak terkait agar sanksi administratif yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) harus ditinjau kembali.
Menurutnya, ada beberapa poin pertimbangan yang perlu menjadi kajian semua pihak khususnya Bapemperda dan juga eksekutif, dalam halnya menerapkan sanksi tersebut agar tidak terkendala dan menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Kita minta dikaji ulang, apalagi di saat pandemi sekarang ini dimana masyarakat tengah berjuang untuk bangkit secara nilai ekonomi, jangan sampai nantinya menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat,” ungkapnya Jumat (13/08/2021).
Dia juga menegaskan, pada Ranperda prokes ini tentang penerapan sanksi/denda pada BAB IV pasal 12 point C dan pasal 13 ayat 1 point b tentang denda administratif pelaku usaha dan perorangan harus benar-benar diteliti secara maksimal dilapangan.
“Dalam hal ini kami minta poin itu dihapuskan,karena menurut kami hal tersebut bukan memberikan efek jera terhadap masyarakat, justru membebani, karena sejauh ini pembinaan secara masif belum dilakukan secara maksimal oleh pihak terkait,” timpalnya.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan dalam BAB VI pasal 16 ayat 3 dan 4 Bupati juga harus melaporkan hasil penanganan Covid-19 kepada gubernur dengan ditembuskan ke DPRD Kotim untuk memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD. Tujuannya agar semua pihak dapat memaksimalkan fungsi dan tugas pokoknya masing-masing.
“Kami Fraksi PAN berharap kepada semua pihak yang terkait agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan semaksimal mungkin dengan pendanaan yang harus efisien, efektif dan transparan, jangan sampai nanti muncul masalah baru,” tutupnya.
Discussion about this post