KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kotawaringin Timur (Kotim) Hj. Darmawati meminta agar pihak pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) minuman keras (Miras) yang selama ini dinilai mandul tersebut.
Dia menyampaikan, sejauh ini masyarakat di Kotim ini, dalam keadaan resah terkait tingginya peredaran Miras yang menjadi gambaran bahwa Perda miras belum dijalankan dengan baik.
“Apalagi kita ketahui baru-baru ini ada toko Miras yang sebelumnya sudah dipasang police line kembali buka. Kitakan sudah memiliki dasar hukum yakni Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim jalankan dong aturan tersebut,” ungkapnya Selasa ( 24/08/2021).
Disisi lain dia juga meminta agar pemerintah daerah melalui dinas teknis yakni Satpol PP selaku penegak perda yang mana sudah sejak beberapa waktu lalu memiliki tiga orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang dalam memproses pelanggaran yang terjadi, tidak seharusnya diam saja dengan fenomena yang saat ini masih diperdebatkan dikalangan masyarakat luas.
“Kami sarankan, agar Satpol PP bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar langkah yang diambil lebih efektif dan tidak sampai bertentangan dengan aturan lainnya,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post