KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST terus mendorong pemerintah kabupaten setempat agar mengusulkan penetapan hingga pengukuhan kawasan hutan adat yang ada di daerah ini.
Bukan tanpa sebab, menurutnya usulan yang harus dilayangkan kepemerintahan pusat tersebut merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Disisi lain berguna untuk mempertahankan sisa-sisa hutan yang ada saat ini.
“Terutama untuk dijadikan sebagai cadangan bagi masa depan daerah kedepannya,” ungkapnya Rabu (01/09/202).
Disisi lain dia juga memaparkan, undang-undang yang mengatur masyarakat hukum adat, antara lain, Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32.2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bahkan didalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa juga sudah jelas sekali isinya, kalau pemerintah daerah serius tinggal kita memenuhi unsure legal dan formalnya saja,” tukasnya.
Diketahui prosedur penetapan hutan adat sendiri tidak luput harus melalui sejumlah proses, diantaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan kepada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.(drm)
Discussion about this post