KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terlilit utang Rp1,5 juta, seorang warga Desa Payang, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, berinisial M alias Meli (39), nekat menggasak sarang burung walet milik tetangganya sendiri, Senin (4/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Perbuatan M dipergoki sang pemilik sarang walet Sopiyan. Korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunung Purei. M terpaksa harus berurusan dengan polisi, bahkan mendekam di hotel prodeo.
“Benar, kami mendapatkan limpahan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dari Polsek Gunung Purei. Tersangka M diduga mencuri sarang burung walet, sehingga merugikan korban Sopiyan Rp10 juta,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Muhammad Tommy Palayukan kepada Kalamanthana.id, Rabu (6/10/2021) siang.
Menurut Tommy, kronologis berawal pada Senin sekitar pukul 15.30 WIB, saat Sopiyan melintas di depan sarang walet miliknya, di Jalan Lintas Kaltim, Desa Payang, Sopiyan melihat ada sepeda motor parkir di dekat sarang walet.
Sopiyan mendekat karena ingin tahu siapa yang berada di lingkungan properti pribadinya. Sewaktu mengecek gembok pintu sarang walet, ternyata rusak dan terkunci dari dalam.
Korban Sopiyan menggedor-gedor pintu, terdengar sahutan dari dalam. Rupanya suara dari dalam sangat mencurigakan, sehingga Sopiyan bergegas mengunci pintu dengan paku dari luar. Ia pun melapor ke polisi.
Dalam waktu singkat M dibekuk. Polisi di Gunung Purei memeriksa dan melimpahkan kasusnya ke Polres Barito Utara bersama barang bukti, seperti linggis, 15 lembar sarang walet, sebuah alat pahat panen sarang, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Tersangka M dikenakan pelanggaran Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” beber Tommy.
Saat diinterogasi di Mapolres Barito Utara, M mengaku nekat mencuri karena terlilit utang. “Pintu depan dan belakang dirusak, sehingga saya bisa masuk ke dalam rumah sarang walet,” kata M.(melkianus he)
Discussion about this post