Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home LEGISLATIF DPRD Kotawaringin Timur

Fraksi PKB Desak Bupati Tindaklanjuti Surat Kades Pahirangan dan Tangkarobah

1 November 2021 - 08:30
0

KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi S,Pd mendesak Bupati Kotim agar bisa segera menindak lanjuti surat dari Kepala Desa Pahirangan dan Kepala Desa Tangkarobah terkait perihal pencabutan IUP PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang mana menurutnya sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan.

“Perlu kami tekankan dimana Perda dimaksud tepatnya di dalam pasal 12 di jelaskan bahwa apabila perkebunan tidak melaksanakan kemitraan maka sanksi pasal 35 pencabutan ijin IUP. Untuk itu kami mendesak Bupati Kotim segera menindaklanjuti surat dari dua kepala desa tersebut,” ungkapnya Senin (01/11/2021).

Disisi lain dia juga menyampaikan dalam konteks ini, Bupati Kotim periode sebelumnya sudah mengeluarkan dua kali surat peringatan berkaitan dengan kewajiban PT KMA kepada masyarakat tersebut. Namun sampai saat ini apa yang menjadi tanggungjawab perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak juga kunjung dilaksanakan.

“Hal ini sudah barang tentu jadi tanggungjawab pemerintah daerah, apalagi jika mengacu pada batas-batas waktu sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan diberi kesempatan waktu 5 tahun untuk menyesuaikan dengan UU tersebut tetapi tidak juga dilaksanakan itu artinya aturan itu dipermainkan,” Timpalnya.

Bahkan Legislator Dapil V ini menegaskan, ditegaskan oleh aturan, tepatnya pada peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan denda adat menjadi desa pasal 25 ayat (1), status desa adat dapat diubah menjadi desa jika paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga didalamnya.

“Tentunya itu sudah jelas dasar hukumnya apalagi mengingat Desa Pahirangan sudah ada berdiri sejak sebelum kemerdekaan dan pada tahun 1960 status desa yang di sebut kepala kampung dan sesuai UU RI Nomor 19 Tahun 1965 tentang desa praja, dimana desa pahirangan sampai saat ini masih desa adat menurut aturan,”paparnya. (drm)

SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Temui Perwakilan Petani se-Kecamatan Ketapang, Ini Bakal Diperjuangkan SP Lumban Gaol

Temui Perwakilan Petani se-Kecamatan Ketapang, Ini Bakal Diperjuangkan SP Lumban Gaol

21 Februari 2025 - 20:47
Reses ke Desa Karang Sari, Ini Aspirasi Masyarakat kepada Hendra Sia

Reses ke Desa Karang Sari, Ini Aspirasi Masyarakat kepada Hendra Sia

18 Februari 2025 - 17:17
Komisi III DPRD Kotim Soroti Tenggelamnya Kapal Wisata Susur Sungai Mentaya, Setiap Tahun Dianggarkan Pemeliharaan Aset

Komisi III DPRD Kotim Soroti Tenggelamnya Kapal Wisata Susur Sungai Mentaya, Setiap Tahun Dianggarkan Pemeliharaan Aset

22 Januari 2025 - 10:23
Normalisasi Anak Sungai Dapat Cegah Banjir

Normalisasi Anak Sungai Dapat Cegah Banjir

21 November 2024 - 23:18
Next Post
Konflik Warga Dan Perusahaan, Harus Ada Pencegahan Dini

Perda Untuk Penataan Kota Akan Segera Diberlakukan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID