KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi S,Pd mendesak Bupati Kotim agar bisa segera menindak lanjuti surat dari Kepala Desa Pahirangan dan Kepala Desa Tangkarobah terkait perihal pencabutan IUP PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang mana menurutnya sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan.
“Perlu kami tekankan dimana Perda dimaksud tepatnya di dalam pasal 12 di jelaskan bahwa apabila perkebunan tidak melaksanakan kemitraan maka sanksi pasal 35 pencabutan ijin IUP. Untuk itu kami mendesak Bupati Kotim segera menindaklanjuti surat dari dua kepala desa tersebut,” ungkapnya Senin (01/11/2021).
Disisi lain dia juga menyampaikan dalam konteks ini, Bupati Kotim periode sebelumnya sudah mengeluarkan dua kali surat peringatan berkaitan dengan kewajiban PT KMA kepada masyarakat tersebut. Namun sampai saat ini apa yang menjadi tanggungjawab perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak juga kunjung dilaksanakan.
“Hal ini sudah barang tentu jadi tanggungjawab pemerintah daerah, apalagi jika mengacu pada batas-batas waktu sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan diberi kesempatan waktu 5 tahun untuk menyesuaikan dengan UU tersebut tetapi tidak juga dilaksanakan itu artinya aturan itu dipermainkan,” Timpalnya.
Bahkan Legislator Dapil V ini menegaskan, ditegaskan oleh aturan, tepatnya pada peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan denda adat menjadi desa pasal 25 ayat (1), status desa adat dapat diubah menjadi desa jika paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga didalamnya.
“Tentunya itu sudah jelas dasar hukumnya apalagi mengingat Desa Pahirangan sudah ada berdiri sejak sebelum kemerdekaan dan pada tahun 1960 status desa yang di sebut kepala kampung dan sesuai UU RI Nomor 19 Tahun 1965 tentang desa praja, dimana desa pahirangan sampai saat ini masih desa adat menurut aturan,”paparnya. (drm)
Discussion about this post