KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H.Abdul Kadir meminta, agar segenap pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pengurus DAD tingkat Kabupaten untuk memaksimalkan sosialisasi tentang hukum adat kepada masyarakat di daerah ini.
“Tentunya itu merupakan tanggungjawab kita bersama, tetapi ada tupoksi khusus dalam hal ini yang berkompeten yakni pihak pemangku adat baik itu DAD maupun ormas Dayak yang ada di Kotim ini, tujuannya memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat kita,”ungkapnya Kamis (04/11/2021).
Menurut legislator Golkar ini, berkaca dari setelah selesainya permasalahan Wakil Bupati Kotim dengan bos minuman keras (miras) atau pemilik toko Cawan Mas belum lama ini, masih ada kesan masyarakat belum faham lantaran ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai.
“Disatu sisi sanksi adat itu diserahkan kepada pelapor, sementara dalam konteks masalah tersebut Wakil Bupati Kotim yang dianggap dilecehkan, sementara didalam konteks sidang adatnya ada para pelapor, yang harus kita fahami adalah Wakil Bupati itu adalah ikon daerah pemimpin kita, dan lembaga Adat kita menerima dana hibah berdasarkan Perda artinya ada kewajiban dalam menindak tidak mesti harus adanya pelapor, karena ini memang menyangkut ranah adat,” Timpalnya.
Bahkan menurutnya, persoalan ini tentunya akan menjadi masalah baru dilembaga adat itu sendiri yang mana menimbulkan pro dan kontra dimata masyarakat secara luas.
“Sehingga ini menjadi permasalahan baru dan pertanyaan baru bagi warga. Bahkan mereka bertanya kalau kami melapor berarti kami mendapat rezeki, ini suatu hal yang sangat tidak efisien menurut hemat kami,” tukasnya. (drm)
Discussion about this post