KALAMANTHANA, Sampit – Ketua DPC Partai Demokrat Kotawaringin Timur (Kotim) Parimus SE mendesak pihak pemerintah daerah untuk membantu memfasilitasi warga masyarakat terutama para penambang tradisional supaya mendapatkan izin ataupun legalitas yang sah.
Dia bahkan menegaskan, sampai sejauh ini warga masyarakat masih banyak yang terpaksa melalukan aktivitas tambang secara ilegal lantaran belum memahami tata cara pengurusan izin sehingga mereka sangat kesulitan dalam mendapatkan legalitas.
“Dalam konteks ini kehadiran Pemerintah daerah sangat di harapkan, karena sejak lama sering kita ingatkan untuk memfasilitasi para penambang tradisional kita supaya mereka bisa dilegalkan secara hukum, karena memang masyarakat kita banyak yang belum faham soal pengurusan izin tambang tradisional ini,” ungkapnya Senin (08/11/2021).
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim ini juga menambahkan, dilihat dari UU Minerba yang belum direvisi sampai sekarang ini dimana kewenangan pertambangan sudah ditarik oleh pemerintah pusat. Bahkan didalam aturan tersebut belum juga ada kebijakan untuk mengakomodir kepentingan penambangan emas khususnya untuk para penambang tradisional.
“Kalau kita berkaca, memang penambangan emas di daerah kita ini sudah jadi tradisi, caranyapun ada yang masih menggunakan alat manual dan alat tradisional. Dalam hal ini masyarakat juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena tidak berizin, karena kemampuan masyarakat untuk mengurus sendiri perizinan itu bukanlah hal yang mudah,” timpalnya.
Bahkan dia menegaskan, dengan kewenangan pertambangan yang tidak lagi merupakan kewenangan pihak pemerintah provinsi itu justru berdampak buruk bagi penambang rakyat di daerah ini.
“Maka dari itu kami mendorong agar harus ada solusi, salah satunya yakni pemerintah menetapkan wilayah pertambangan rakyat kemudian diajukan dan dikoordinasikan melalui pemerintah provinsi hingga ke pusat,” tukasnya.
Diketahui dasar persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana Izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan oleh pemerintah.
Bahkan Penetapan dilakukan setelah diusulkan oleh pemerintah provinsi. Disini Pemerintah provinsi juga harus memastikan adanya potensi cadangan di wilayah tersebut. Kemudian dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta dokumen pendukung lainnya. (drm)
Discussion about this post