KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara baru-baru ini menyebutkan, terkait perkembangan teknologi maupun soal keterbukan informasi publik yang tertuang dalam pengelolaan dana desa masih menjadi keluhan warga masyarakat.
“Faktanya sampai sejauh ini masih ada warga yang melapor ke kami terkait sulitnya mendapatkan informasi penggunaan dana desa, sehingga dinilai tidak transparan. Padahal terkait penggunaan dana desa harus dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada warganya di awal tahun anggaran,” ungkapnya Selasa (28/12/2021).
Legislator PDI Perjuangan ini menuturkan, sistem informasi yang bersifat publikasi dengan dana desa tidak hanya sebatas soal penggunaan tetapi juga dari komposisi awal sebelum tahapan perencanaan hingga eksekusi dana desa itu sendiri.
“Terutama seperti pendapatan harus jelas hingga rencana belanja dana desa juga harus jelas, hal yang bersifat harus dilakukan secara terbuka dan transparan itu wajib hukumnya dilakukan secara terbuka,” Timpalnya.
Dia juga menekankan,informasi pengelolaan dana desa merupakan hak masyarakat. Dia menekankan anggaran dana desa merupakan turunan dari APBN dan APBD yang merupakan anggaran dari masyarakat yang dikucurkan oleh negara untuk setiap desa di daerah ini.
“Karena anggaran itu adalah uang dari APBN dan APBD yang sejatinya uang berasal dari pajak-pajak yang dibayar oleh masyarakat di tanah air ini, maka harus terbuka,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post