KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Budaya kerja ber AKHLAK merupakan terobosan dari Kementerian Dalam Negeri RI dan telah di mulai sejak Februari 2022 lalu.
Yang mana merupakan akronim dari budaya kerja yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif (AKHLAK) Merupakan transformasi budaya kerja di era 4.0.
Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat wajib menerapkan budaya kerja berAKHLAK.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon. Menurutnya budaya kerja ini tepat di terapkan oleh ASN di Murung Raya, mengingat di era internet yang selalu terkoneksi ini, sangat relevan dengan budaya kerja yang satu ini.
“Dengan budaya kerja ini tentu kinerja ASN akan optimal dalam menjalankan tugas dan pelayanannya sehari hari,” jelasnya, Selasa (8/3/2022).
Pihaknya juga secar berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait penerapan budaya kerja ini, guna menciptakan pelayanan dan kerja ASN yang maksimal menuju Mura Emas 2030. “Kita akan terus evaluasi terkait kinerja ASN kita,” tambah Hermon (ss)
Discussion about this post