KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S.Pd dengan tegas menyebutkan, perbaikan jalan di daerah setempat bisa menggunakan anggaran perawatan yang selama ini sudah menjadi kewajiban dan sesuai peruntukannya.
Disisi lain dia juga menjelaskan, jalan-jalan yang sejauh ini mengalami kerusakan yang amat parah, memang merupakan kewenangan pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), namun demikian pemerintah tingkat kabupaten tidak serta merta hanya menunggu, sehingga kerusakan jalan semakin parah tanpa adanya alternatif yang bersifat sementara.
“Dalam hal ini kan bisa saja pemerintah kabupaten mensiasatinya dengan penanganan darurat. Bekerjasama dengan pihak investor yang menggunakan jalan tersebut sebagai tempat operasi hasil produksi mereka, karena zona selatan contohnya merupakan jalur industri hilir yang kita ketahui banyak sekali angkutan yang menggunakan jalan tersebut,” ungkapnya Kamis (28/04/2022).
Bahkan dia juga menyoroti kerusakan yang sudah terjadi seperti Jalan Mohammad Hatta atau Lingkar Selatan, jalan poros yang melintasi enam kecamatan wilayah utara, serta ruas jalan Sampit Ujung Pandaran yang mana semuanya membutuhkan penanganan cepat.
“Kalau kita mengikuti sesuai aturan, memang pemerintah kabupaten tidak bisa serta merta menangani jalan yang kewenangan ada di pemerintah provinsi. Namun bisa saja daerah kita melakukan penanggulangan secara darurat melibatkan PBS dengan memaksimalkan CSR nya, namun harus melalui koordinasi dengan pihak Provinsi,” tutupnya.
Discussion about this post