KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tinggal menghitung hari dilantik sebagai kepala desa definitif, langkah Kades terpilih Muara Wakat, Milan Theree menemui baru sandungan. Ijazah Paket B miliknya dilaporkan ke Polres Barito Utara (Barut), karena diduga palsu.
Ijazah SMP atau setara merupakan syarat minimal pendidikan calon kades. Milan memakai ijazah Paket B yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Kita, Muara Teweh.
Ternyata dokumen tersebut menjadi perhatian seorang rival yang juga warga Desa Muara Wakat. Kades incumbent bernama Harlian melayangkan laporan ke polisi, sekaligus mengirim surat kepada Bupati Barut Nadalsyah untuk meminta penundaan pelantikan Kades Muara Wakat.
“Saya melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ke pihak kepolisian. Saya hari ini juga melaporkan kepada Bupati Barut Nadalsyah melalui surat tertulis untuk meminta penundaan pelantikan kades Muara Wakat karena diduga menggunakan ijazah palsu, cacat hukum, dan tidak memenuhi syarat sebagai kades,” beber Harlian kepada KALAMANTHANA.ID, Kamis (14/7/2022) sore.
Menurut Harlian, dalam suratnya kepada Bupati Barut berisi permintaan pertimbangan penundaan pelantikan kades Mura Wakat, karena calon terpilih menggunakan ijazah Paket B yang terindikasi palsu.
Harlian punya alasan menduga ijazah Paket B tersebut palsu, karena memiliki bukti surat keterangan dari PKBM Harapan Kita, bernomor 421.1/23/PKBM-HK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang menyatakan bahwa Milan Theree tidak terdaftar pada data yang ada di PKBM Harapan Kita Muara Teweh.
Selain itu, kata Harlian, bukti fisik berupa foto kopi ijazah Paket B milik yang bersangkutan berbeda dengan tampilan fisik ijazah Paket B seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Sekretaris Daerah Barut Muhlis, ketika dikonfirmasi Kamis petang, membenarkan telah menerima laporan terkait penundaan salah satu calon kades yang akan dilantik.
“Sudah ada, saat ini sedang dikaji panitia dan Bagian Hukum Setda,” kata Muchlis melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada media ini.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Barut, Eveready Noor, Kamis sore, mengatakan ada surat masuk tentang masalah di Desa Muara Wakat, terapi, pihaknya sudah,meneruskan ke Bagian Hukum Setda Barut.
Milan Theree yang dikonfirmasi lewat sambungan WA, membantah secara tegas tentang tudingan penggunaan ijazah palsu.
Milan memastikan ijazah yang dipakainya ijazah asli dan mempersilakan pelaporan jika bukti laporan ada dasarnya. Tetapi jika laporan tidak benar, dia bersiap pula untuk melaporkan balik.
“Semua ijazah saya gunakan asli dan sah. Jangan mengatasnamakan warga untuk melapor, sampai menyebut jika warga resah. Padahal warga Muara Wakat baik-baik saja di desa, tidak ada yang resah. Kemarin ijazah SD saya yang dipermasalahkan. Kemudian diam, dan sekarang hal lain lagi dilaporkan. Mereka yang melapor juga harus bersiap diri, jika semua yang saya miliki benar, harus siap-pula untuk dilaporkan. Sebab sudah melakukan pencemaran nama baik,” tegas Milan.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post