KALAMANTHANA, Kasongan- Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana Tunjangan khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun anggaran 2017 tetap bergulir.
Pengadilan Tipikor melakukan sidang Pembacaan Surat Tuntutan (Requisitor) dalam perkara dugaan penyimpangan TPNSD atas nama terdakwa Supriady, Alias Ujup.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang merupakan mantan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.
” Atas dasar surat tuntutan tersebut maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 9 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledooi) dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa,” bebernya, Kamis (4/8/2022).
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun anggaran 2017 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp5.841.317.000
“Hal itu mengacu dan sesuai pada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) dari Inspektorat Kabupaten Katingan Nomor : 700/05/LHP-K/INSP/2018 tanggal 30 April 2018,” katanya. (hr)
Discussion about this post