KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Selasa (17/1/2023).
Adapun kesimpulan akhir rapat yaitu adanya penjadwalan kegiatan serta pembahasan peraturan daerah (Perda) yang beracuan dari Perda tahun 2022.
“Nanti ke depannya dalam Perda tersebut, wajib dibahas oleh bapak Wali Kota bersama SOPD yang telah mengajukan Perda tersebut pada tahun lalu, agar dapat segera disahkan dan diaplikasikan di tahun 2023 ini,” kata politisi muda Partai Golkar ini.
Wahid mengatakan, pihaknya mempercepat Perda tersebut, supaya tidak ada lagi keterlambatan seperti yang telah dibahas dalam forum Banmus.
Diakuinya kerap kali pembahasan Perda dilaksanakan pada saat akhir tahun, sehingga ia mengingatkan apabila ada keterlambatan di tahun 2023 ini, mungkin pihaknya tidak akan membahas Perda tersebut lagi.
“Apalagi Perda itu sifatnya berasal dari Pemko sendiri. Terlebih kami ada kepentingan juga seperti mempersiapkan pemilu legislatif di tahun ini. Dampak dari keterlambatan tersebut contohnya seperti penerapan dan pengesahan Perda menjadi terlambat. Makanya ada beberapa Perda yang belum terealisasi sampai sekarang,” bebernya.
Terdapat tiga Perda menurut Wahid yang belum direalisasikan sampai saat ini, padahal menurutnya ketiga produk hukum daerah itu prioritas. Tidak boleh adanya penarikan Perda itu dengan beralasan tidak ada dana.
“Bisa kita gunakan anggaran yang lain yang memang tidak prioritas. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, akan kami bahas dengan bapak Wali Kota. Saya juga menegaskan bahwa jangan dilempar atau diadu antara Bagian Hukum dengan kawan-kawan DPRD, padahal mereka yang mengajukan kami yang diadu,” tukas Tokoh Pemuda Kalteng ini. (bs)
Discussion about this post