KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kedua terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palangka Raya, Kamis, (30/11/2023).
Dalam sidang itu kedua terdakwa baik Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya.
Pada saat pleidoi itu, Terdakwa Ben Brahim S Bahat menyebut, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bahkan, fakta persidangan sangat berbeda dengan yang tertuang pada surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi-saksi dalam berkas perkara.
”Sepertinya ada skenario untuk menghukum saya dengan berbagai cara, bahkan tuntutan jaksa sangat jelas mengabaikan fakta persidangan, keterangan saksi dibawah sumpah jelas menegaskan. Saya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa,” ujarnya.
Ia memohon kepada majelis hakim agar memutuskan perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan dan didukung oleh bukti-bukti lainnya.
Baca Juga: JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Kapuas 8 Tahun 4 Bulan
“Saya tidak korupsi, saya juga tidak pernah menerima gratifikasi dan tidak pernah meminta, menerima, ataupun memotong pembayaran kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang lain, atau kepada kas umum, apalagi melakukan pemerasan,” tegasnya.
Sementara itu, Terdakwa dua yaitu Ary Egahni saat membacakan pleidoi pribadinya mengungkapkan, bahwa dirinya mengaku hanyalah istri dari seorang bupati saat itu. Ia memohon agar keadilan berpihak kepada dirinya.
“Yang Mulia, Saya sudah menyampaikan kesaksian saya apa adanya, sesuai dengan kejadian sebenarnya, tanpa rekayasa apapun. Saya tidak menerima gratifikasi dan saya tidak meminta, menerima atau membawa uang pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum,” jelasnya.
Dengan suara agak berat dan menahan tangis dalam persidangan, Ary Egahni mengaku tidak melakukan perbuatan yang didakwakan. Dirinya juga memohon kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya.
Pada sidang Sebelummya, Jaksa KPK menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan. Sementara itu Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
Selain dengan tuntutan itu, JPU KPK juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda, kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa, agar pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. (Mit)