Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Rabu, 18 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Kapuas Tahan Dua Tersangka Korupsi Studi Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Dalam Pembangunan RS Pujon

9 Juli 2024 - 20:46
0
Dua tersangka saat akan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Kapuas.

Dua tersangka saat akan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Kapuas.

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalteng menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi studi batas pelepasan kawasan hutan produksi, Selasa (9/7/2024) sore.

Studi batas tersebut untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun anggaran 2022 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas,

Kedua tersangka yakni EBS selaku persero dan penanggungjawab tekhnis CV Centratecs. Kemudian BSW selaku Direktur CV Centratecs. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 2B Kapuas sampai 20 hari ke depan.

“Hari ini tim Pidsus telah melakukan penahanan keduanya setelah ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2024,” kata Kajari Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya saat menggelar konferensi pers.

Lucky menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan tersangka berawal pada tahun 2022. Berdasarkan anggaran pada SKPD Bappeda Kapuas terdapat kegiatan studi batas pelepasan kawasan hutan produksi tersebut dengan nilai kontrak Rp 838 juta.

“Yang mana pada hasil lelang telah dimenangkan oleh CV Centratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak pekerjaan selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak,” jelasnya.

Dalam pekerjaan studi batas ini keterlibatkan ahli, surveyor dan tenaga lokal yang tertera dalam invoice 30 persen dan 100 persen pekerjaan telah dilakukan pencairan oleh Bappeda.

Namun oleh penanggungjawab teknis kegiatan yakni tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.

“Tersangka EBS memalsukan seluruh tandatangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran. Hal ini dikarenakan pada ahli, surveyor dan tenaga lokal tidak dilibatkan dalam pembuatan studi batas tersebut,” kata Lucky.

Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka EBS, dilakukan atas sepengetahuan dan se izin tersangka BSW sebagai Direktur CV Centratecs.

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan studi batas tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 429 juta lebih.

Kedua tersangka pun dikenakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling singkat 1 tahun.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan tadi langsung dilanjutkan penahanan dua puluh hari dan kita titipkan di Rutan Kelas 2B Kuala Kapuas,” beber Lucky.

Kasih Intel Kajari Kapuas juga menyebutkan bahwa dalam perkara ini pihaknya juga menerima titipan pengembalian uang dari para tersangka sebesar Rp 230 juta. (irs)

Tags: kapuaskejari kapuaskorupsiLuthcas Rohmanpelepasan kawasan
SendShare128Tweet80Pin29

BERITA TERKAIT

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

18 Juni 2025 - 14:56
ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

18 Juni 2025 - 13:52
Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

18 Juni 2025 - 12:54
Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

17 Juni 2025 - 21:00
Next Post
Gadis Warga Desa Haringen Ditemukan Terbakar Bersama Sepeda Motornya di Bangi Wao

Gadis Warga Desa Haringen Ditemukan Terbakar Bersama Sepeda Motornya di Bangi Wao

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID