KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2025 pada, Senin (11/11/2024).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Kapuas yang berlangsung di ruang sidang utama.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, bersama dua wakil ketua DPRD Kapuas, Yohanes dan Berinto.
Dari pihak eksekutif, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, H Darliansjah, turut menandatangani dokumen tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kapuas lainnya, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta berbagai tamu undangan.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan Kabupaten Kapuas yang lebih baik dan tepat sasaran.
“Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini diharapkan dapat bermanfaat untuk pembangunan di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Ardiansah juga berharap seluruh proses penganggaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu H Darliansjah sebagai Pj Bupati Kapuas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan DPRD dan pimpinan komisi serta badan anggaran DPRD Kapuas atas sinergi yang terjalin.
Selanjutnya DPRD bersama eksekutif akan melakukan pembahasan yang lebih mendetail terhadap Rancangan APBD 2025 untuk memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar efektif dan efisien. (irs)