KALAMANTHANA, Palangka Raya-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan relawan penanggulangan bencana, Rabu (13/11/2024).
Penandatanganan PKS ini melibatkan enam kelompok relawan penanggulangan bencana yaitu Emergency Response Palangka Raya (ERP), Palang Merah Indonesia, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Barisan Pemadam Kebakaran Seth Adji, Barisan Pemadam Kebakaran Pinus Permai dan Barisan Pemadan Kebakaran Borneo.
Keenam kelompok relawan tersebut selama ini membantu BPBD Kota Palangka Raya dalam upaya penanggulangan bencana di kota setempat.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi menyampaikan, PKS ini sebagai implementasi amanat amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
“Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam berbagai fase, mulai dari pra-bencana hingga pasca-bencana,” ucap Hendrikus.
Dikatakannya, dalam penanggulangan bencana perlu dilakukan pendekatan Pentahelix yang melibatkan elemen utama di masyarakat yakni pemerintah, masyarakat, relawan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta dunia usaha dan media. “Kerja sama antar elemen ini menjadi kunci dalam menciptakan sistem penanggulangan bencana yang efektif dan responsif,” sambungnya.
Dirinya berharap, melalui kerja sama ini, penanganan bencana akan semakin baik dan dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan di masyarakat. Hendrikus optimis bahwa kolaborasi dengan relawan akan semakin solid, sehingga dapat mempercepat respons dan pemulihan pascabencana. (MC Kota Palangka Raya/bs)