KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang menunjukkan kepatuhan dan keaktifan dalam membayar pajak.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran serta para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sepanjang tahun 2024.
Penghargaan diserahkan kepada pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor, termasuk hotel, restoran, hiburan, parkir, dan penggunaan air tanah. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pelaku usaha untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu,” ujar Emi Abriani, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, dalam acara yang digelar Kamis (17/11/2024).
Menurut Emi, ketaatan dalam membayar pajak menunjukkan tingkat kesadaran dan kepedulian pelaku usaha terhadap pembangunan daerah. Ia menambahkan bahwa pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk pelaku usaha, yang akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
“Dengan tercapainya target penerimaan pajak yang optimal, berbagai program pembangunan akan berjalan lebih lancar. Kami berharap para pelaku usaha dapat terus menumbuhkan kesadaran dan komitmen terhadap pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah,” pungkas Emi. (bs)
Discussion about this post