KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sebanyak 376 depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya terancam ilegal karena beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini disoroti anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif Noerkim.
“Karena tidak ada peraturan daerah yang memayungi hukumnya, segala faktor lainnya tidak masuk. Uji klinisnya tidak masuk, kesehatannya tidak jelas, bisa dikonsumsi atau tidak kadang-kadang tidak jelas,” ujar Arif kepada awak media, beberapa hari yang lewat.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, ketiadaan izin berdampak langsung pada kualitas air minum yang dijual. Tanpa uji klinis dan sertifikasi kesehatan, masyarakat dihadapkan pada risiko mengonsumsi air yang belum tentu aman.
Arif juga menyoroti perubahan sumber air yang digunakan oleh beberapa depot. “Kalau dulu mencari air suling dari Tangkiling, sekarang air tanah ini bisa diambil dan disuling sendiri oleh mereka karena belum ada izinnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, legislator ini mendorong pemerintah daerah untuk segera merumuskan regulasi yang mengatur perizinan depot air minum isi ulang. Menurutnya, keberadaan Perda sangat penting untuk menjamin air yang dikonsumsi masyarakat sudah melalui proses uji klinis dan layak diminum.
“Kalau depot-depot ini memiliki izin, otomatis ada standar yang harus dipenuhi, termasuk uji kesehatan yang memastikan air layak dikonsumsi,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Arif meminta masyarakat Kota Palangka Raya agar lebih berhati-hati dalam memilih depot air minum isi ulang. “Kalau merasa ada gejala seperti sakit perut setelah minum air dari depot, bisa jadi karena kualitas air yang tidak terjamin,” pungkasnya. (mit)