KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Pitria Noor Jaya yang akrab disapa Bang Ade, mengkritisi sistem administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dinilai masih mempersulit masyarakat, khususnya untuk kendaraan bekas.
“Masyarakat seharusnya memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak tepat waktu. Namun terkadang adanya kendala dari sisi aturan yang kerap kali mempersulit proses pembayaran pajak, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas,” ucapnya kepada awak media, Jumat (15/11/2024).
Politisi Gerindra ini menjelaskan, permasalahan utama muncul ketika warga yang membeli kendaraan bekas hendak membayar pajak, namun BPKB masih atas nama pemilik sebelumnya. “Ketika hendak membayar pajak, pemilik baru kerap kali dipersulit karena data yang tidak sesuai dengan identitas asli,” ujarnya.
Menurutnya, kendala administratif ini sering membuat masyarakat enggan atau terlambat membayar pajak. “Sebenarnya masyarakat ingin membayar pajak tepat waktu, tapi terkadang prosesnya dipersulit oleh persyaratan administrasi yang berbelit-belit,” jelasnya.
Bang Ade mengusulkan perlunya reformasi sistem administrasi pajak yang lebih fleksibel untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya. Ia menyoroti pentingnya evaluasi regulasi yang lebih ramah terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin taat pajak namun terhalang birokrasi.
“Saya rasa ini perlu menjadi perhatian kita bersama, agar masyarakat bisa dengan mudah melaksanakan kewajibannya tanpa hambatan yang berarti,” imbuhnya.
Legislator ini mendorong pihak terkait untuk segera mengevaluasi regulasi yang ada dan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat dan berkontribusi pada pendapatan daerah yang lebih optimal. (Mit)