KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto SH setuju dengan usulan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka yang meminta agar dibuatkan UU Perlindungan terhadap Guru ditanah air ini
Menurutnya, apa yang disampaikan maupun yang di usulkan oleh Wapres Gibran tersebut merupakan bentuk dukungan penuh terhadap kualitas tenaga pendidik bangsa ini agar jauh dari intervensi, kriminalitas maupun kriminalisasi atas tindakan disiplin uang yang para guru lakukan kepada murid-murid nya.
“Tentu kami sangat mendukung, kenapa demikian karena memang kita melihat fakta-fakta lapangan, banyak sudah uang terjadi, dimana para guru kesannya dikriminalisasi, harus kita bedakan mana yang kasus kriminalitas atau kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan sistem kedisplinan pendidikan siswa,” ujarnya Selasa (19/11/2024).
Disisi lain dia juga menekankan, UU Perlindungan Anak seperti itu sendiri sangat rentan di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kriminalisasi terhadap apar guru. Namun demikian bukan berarti tindakan kekerasan fisik terhadap para siswa maupun yang menimpa para korban anak dibawah umur oleh oknum guru dapat dibenarkan secara aturan yang berlaku.
“Tentunya ada aspek-aspek penting yang harus kita perhatikan bersama, dalam konteks ini kalau memang ada tindakan kekerasan dan terbukti ya kami kira UU Perlindungan Anak ini berfungsi sebagai mana mestinya, terlepas siapapun pelakunya, baik itu oknum guru atau umum, maka aturan tetaplah aturan yang harus di taati,” timpalnya.
Disamping itu dia juga menekankan, perlu adanya pembinaan terhadap para guru secara masif agar tindakan melawan hukum, yang dapat merugikan semua pihak harus terus dilakukan dan ditingkatkan.
“Gunanya supaya aksi-aksi spontanitas dampak dari emosional yang tidak terkontrol ini tidak membuat para guru justru mengambil jalan pintas, maka perlu diperhatikan dengan sistem pembinaan yang baik, artinya pencegahan di awal tetap harus dilakukan,” tutupnya. (Darmo)