KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto SH meminta kepada pemerintah daerah setempat agar Perda Sampah yang sudah ada saat ini kembali di memaksimalkan fungsinya. Hal ini menurutnya supaya dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum masyarakat yang secara sembarangan membuang sampah yang masih terjadi sampai dengan saat ini.
“Dalam konteks ini kami kira Perda Sampah kita harus dimaksimalkan kembali, setidaknya upaya pengendalian sampah ini di daerah juga memberikan dampak positif bagi kesadaran masyarakat kita, dengan cara memaksimalkan tadi apa yang sudah dituangkan didalam aturan dalam bentuk Perda tersebut,” ungkapnya Selasa 19 November 2024.
Disisi lain legislator senior PAN Kotim ini juga menekankan, selama ini Pemkab Kotim sendiri masih belum pernah melakukan sistem penegakan hukum kepada oknum masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan tersebut. Bahkan dari sisi penyidik, pemerintah daerah sendiri sudah memiliki penyidik dilingkungan ASN yang bisa menerapkan menindak berbagai pelanggaran Perda oleh pihak-pihak.
“Jangan sampai kesannya justru, peraturan yang ada ini mandul lantaran belum terbukti bermanfaat bagi daerah. Perlu kami tekankan bahwa dibuatnya Perda itu untuk kepentingan daerah, sekaranglah saatnya di fungsikan,”timpalnya.
Disamping itu dia menambahkan, depo sampah yang dibangun dibeberapa titik saat ini juga merupakan jembatan bagi masyarakat untuk membudayakan pola hidup sehat dengan cara yang tepat,yakni membuang sampah pada tempatnya.
“Namun demikian kami lihat, seiring berjalannya waktu, ternyata belum cukup efektif dalam menanggulangi sampah di Kotim ini, karena masih saja terjadi sampah-sampah masyarakat ini dibuang sembarangan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk itu kami dorong lakukan penindakan,” tutupnya. (Darmo)