KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar sosialisasi pelaksanaan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Senin (9/12/2024).
Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kapuas, dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Kapuas Darliansjah diwakili Asisten I Setda Kapuas, Romulus.
Romulus mengatakan, dalam peraturan bupati Kapuas nomor 8 tahun 2022, kegiatan PUB atau pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan oleh badan, ormas atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan izin dari pemerintah.
“Tentu pemerintah tidak melarang kegiatan ini, namun aktivitas pengumpulan uang dan barang harus diketahui oleh pemerintah dan proses izin pun harus dilakukan satu pintu melalui Dinas PMPTSP,” katanya.
Baca Juga: Pekan Panutan Pajak di Kapuas Sukses Kumpulkan Pendapatan Rp 764 Juta
Kemudian hasil PUB tersebut harus digunakan atau disalurkan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Sehingga tujuan dari PUB ini benar-benar dapat menunjang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial,” ujar Romulus.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Yan Marto, menjelaskan tujuan sosialisasi ini agar penyelenggara pengumpulan atau barang dari badan, ormas dan kepanitian dapat memahami proses dan mekanisme pengajuan izin PUB.
“Juga sampai dengan penyaluran dan pelaporan PUB tersebut, sehingga kegiatannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial,” katanya.
Kegiatan sosialisasi PUB dihadiri camat, lurah, perwakilan organisasi perangkat daerah, para panitia pembangunan rumah ibadah dan sejumlah undangan lainnya. (irfan)
Discussion about this post