KALAMANTHANA, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua KONI Kotawaringin Timur, Ahyar, dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah periode 2021-2023. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Erhamuddin pada Rabu (18/12/2024).
Dalam putusannya, Ahyar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp826.444.970. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita jaksa dan jika masih tidak mencukupi akan dikenakan hukuman tambahan satu tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, Bendahara KONI Kotim Bani Purwoko divonis lebih ringan dengan hukuman satu tahun penjara plus denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng yang semula menuntut masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. JPU I Wayan Suryawan menyatakan masih mempertimbangkan banding, mengingat adanya perbedaan penerapan pasal dan besaran kerugian negara.
“Kami pertimbangkan dulu karena kami mengenakan Pasal 2 dengan kerugian Rp10 miliar, sedangkan putusan hakim menggunakan Pasal 3 dengan kerugian Rp1 miliar,” kata Wayan.
Sementara itu, kedua terdakwa juga menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (Mit)
Discussion about this post