KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pengerjaan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dua lokasi dalam Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, tidak selesai tepat waktu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas, Caroline, meminta pihak pelaksana proyek tersebut dapat menambah personel untuk menuntaskan pekerjaannya.
“Saya minta personelnya ditambah dan lembur supaya pekerjaan bisa cepat selesai,” tegasnya saat meninjau proyek RTH, Selasa (31/12/2024).
Selain itu Caroline mengharapkan pihak pelaksana proyek harus disiplin waktu dalam bekerja, misalnya mulai bekerja dari jam 7 sampai jam 5 sore.
“Jangan siang kerjanya. Saya harapkan jam kerjanya harus pas, jadi tepat waktu. Kemudian pekerjaan harus sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” ujar Caroline.
Baca Juga: Duh, Pembangunan Dua Proyek RTH di Kapuas Molor
Dua proyek RTH yang tak selesai dikerjakan tepat waktu tersebut, adalah RTH Hutan Kota di depan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Jalan Tambun Bungai, dan RTH di simpang Adipura Kuala Kapuas.
Proyek RTH Hutan Kota menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar lebih, sementara RTH simpang Adipura memakan anggaran Rp 5,9 miliar lebih.
Kedua proyek ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) dan dikerjakan oleh CV Maju Jaya N dengan masa kontrak berakhir pada 14 Desember 2024.
“Keterlambatan ini salah satunya karena faktor cuaca. Kami memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender dengan konsekuensi denda seper seribu nilai kontrak per harinya,” ungkap Caroline.
Saat ini, progres pengerjaan proyek RTH Hutan Kota telah mencapai 80%, sedangkan RTH simpang Adipura baru terealisasi 70%.
“Jika perpanjangan waktu 50 hari tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan, DLHK akan memutuskan kontrak dengan pihak pelaksana,” tegas Caroline. (fan)
Discussion about this post