KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tim Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menciduk tersangka S alias AK (41) karena memiliki narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 48,94 gram, Senin, (13/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pengungkapan ini dilakukan di sebuah barak di Jalan Wira Praja, RT. 033, RW. 000, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dengan inisial S alias AK, 41 tahun, sedang berada di barak tersebut,” kata AKP Robertus.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 48,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak putih dan bungkus rokok Marlboro Filter Black.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain 7 plastik klip kecil kosong, 2 timbangan kecil warna silver, 1 tas selempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp23.450.000,00, dan beberapa alat lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika.
Tersangka S alias AK diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Jalan Negara arah Muara Teweh – Banjarmasin, Km. 12, RT. 004, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Ia kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Kasat Narkoba. (sly)
Discussion about this post