KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sidang perkara PHPU Pilkada Kabupaten Barito Utara kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi. Betulkah KPU mengabaikan rekomendasi Bawaslu?
Dalam sidang PHPU Pilkada Barito Utara ini, gugatan datang dari pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya terhadap KPU Barito Utara.,
Dalam pendahuluan sidang PHPU Pilkada Barito Utara, kuasa hukum Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya menilai bahwa dari sisi kedudukan hukum, gugatan ini memenuhi syarat.
Syaiful Bahri, kuasa hukum pasangan Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya menyebutkan gugatan ini memiliki kedudukan hukum karena selisih suara masih berada dalam ambang batas 2 persen.
“Pemohon memperoleh suara sebanyak 42.302 suara, sedangkan pihak terkait memperoleh 42.310 suara. Selisihnya hanya delapan suara,” kata Syaiful Bahri pada sidang sebelumnya, 13 Januari 2025.
Seperti diketahui, Kabupaten Barito Utara tercatat memiliki penduduk 163.243 jiwa. Mengutip pasal 158, ambang batasnya adalah selisih suara tak lebih dari 2 persen.
Syaiful Bahri menyebutkan ada dugaan pelanggaran dan pembiaran yang dilakukan KPU Barito Utara. Salah satunya tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Barito Utara.
“Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 266/PP/01.02-K.KH-03/12/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang atau PSU tertanggal 3 Desember 2024 terhadap TPS 04, Desa Malaweka, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara,” katanya.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan pemberian suara di TPS 04 Desa Malawaken, sebut Syaiful Bahri, adalah adanya peristiwa dimana banyak warga sebagai pemilih melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan KTPel ataupun biodata yang dapat menunjukkan identitas diri pemilih.
“Proses pencoblosan tanpa menunjukkan KTP-el atau identitas diri pemilih tersebut telah terjadi sejak pukul 08.00-11.00 WIB. Saat Bawaslu Kecamatan Teweh Baru datang ke TPS 04 dan mengetahui adanya sebagian besar warga yang telah melakukan pencoblosan dengan tidak membawa KTP-el ataupun identitas diri lainnya, maka Panwascam Teweh Baru langsung meminta agar proses pencoblosan dihentikan,” katanya.
Selanjutnya, Bawaslu Kecamatan Teweh Baru meminta agar pemilih membawa KTP-el ataupun identitas diri lainnya agar dapat melakukan pencoblosan di TPS 04, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara.
“Kejadian tersebut jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2004, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2),” tegasnya.
Di Malawaken, pemilih dalam DPT yang telah menggunakan hak pilihnya berjumlah 186 orang.
Setelah Panwaslu Kecamatan Teweh baru datang ke TPS 04, pemilih yang ada dalam antrian, pulang untuk mengambil e-KTP. Tapi, saat mereka kembali ke TPS, proses pencoblosan sudah ditutup.
“Terdapat keadaan dimana pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilih karena saat kembali membawa identitas, TPS telah ditutup meski belum jam 13.00 WIB,” katanya.
Mereka juga mempersoalkan sisa surat suara yang dicoblos masing-masing saksi di TPS 01 Desa Karenden, Kecamatan Lahei. (*)
Discussion about this post