KALAMANTHANA, Palangka Raya – Endang Susilawatie mencabut gugatan PHPU Pilkada Katingan di Mahkamah Konstitusi. Akankah itu mengganjal langkah Sakariyas?
Nama Endang Susilawatie sempat beredar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada lanjutan sidang pendahuluan PHPU Pilkada Katingan di Jakarta, Rabu lalu. Endang Susilawatie adalah calon wakil bupati Katingan yang kalah, pendamping Sakariyas.
Dalam perkara gugatan PHPU Pilkada Katingan ini, Sakariyas dan Endang Susilawatie semula menggugat keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada Katingan yang menempatkan duet ini di pihak yang kalah.
Tetapi, dalam perjalanannya, Susilawatie mencabut gugatan tersebut. Yang maju menggugat tinggal Sakariyas sendiri.
Baca Juga: Sidang PHPU Pilkada Barito Putera, Agi-Saja Soroti Ulah KPU di Malakawen
Kuasa hukum KPU Katingan, M Ali Fernandes mengungkit hal itu pada sidang Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia menilai pemohon tidak sungguh-sungguh mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ini.
“Karena yang mengajukan bukan pasangan calon,” kata Ali Fernandes.
Dia kemudian merujuk pada surat pernyataan dari Endang Susilawatie yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu. Endang Susilawatie, sebutnya, mencabut gugatan tersebut pada 20 Januari 2025.
“Bahwa saya, Endang Susilawatie SPd, MPd, menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan tahun 2024,” kata Endang Susilawatie seperti dikutip Ali Fernandes.
Tak cukup sampai di situ, Ali Fernandes juga melanjutkan pernyataan isi surat Endang Susilawatie berikutnya.
“Bahwa saya, Endang Susilawatie mencabut Surat Kuasa Khusus Nomor 009/2024 tanggal 10 Januari untuk perkara pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHPU.Bupati-XXIII/2025,” tambahnya.
Ketua majelis konstitusi, Saldi Isra yang memimpin sidang, sempat menyatakan akan mengecek surat tersebut terlebih dulu.
Belakangan, menjelang sidang pendahuluan itu tuntas untuk kuasa hukum KPU Katingan, Saldi Isra membenarkan pencabutan itu, yakni pencabutan surat kuasa.
“Ya, ini memang kami menerima surat dan itu atas nama Endang Susilawatie. Pada intinya mencabut surat kuasa,” ujarnya.
Pencabutan gugatan secara sepihak tak hanya terjadi di PHPU Pilkada Katingan. Hal serupa juga terjadi pada PHPU Pilkada Kabupaten Bogor.
Calon Bupati Bayu Syahjohan mencabut gugatan terhadap KPU Kabupaten Bogor yang memenangkan pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi. Tapi, tak demikian halnya dengan calon Wakil Bupati Musyafaur Rahman.
Mahkamah Konstitusi tetap melanjutkan sidang pendahuluan pemeriksaan PHPU Pilkada Kabupaten Bogor tersebut. (*)
Discussion about this post