KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – JF kaget. Tiba-tiba saja, pondok yang dia tempati di Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, jadi ramai.
JF lebih kaget lagi karena yang datang adalah polisi. Mereka aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
JF tak memberikan perlawanan apa-apa. Tak pula hendak mencoba kabur. Apalagi, polisi kemudian menemukan barang bukti di pondoknya itu.
Apa itu? Narkoba jenis sabu-sabu. Total, ada 21 paket sabu-sabu dalam plastik klip yang ditemukan aparat kepolisian.
Satu dari 21 plastik klip itu berisikan sabu-sabu lumayan banyak. Berat kotornya 5,03 gram. Sisanya, ada sabu-sabu lainnya seberat 6,13 gram.
Polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp835 ribu yang dia simpan. Kuat dugaan, uang tunai tersebut hasil dari penjualan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Subandi, mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma membenarkan penangkapan JF itu. Penangkapan dilakukan pada Senin 20 Januari lalu.
“Pelaku berinisial JF (35). Sudah kita amankan,” kata Subandi.
Penangkapan JF berawal dari inforamasi masyarakat yang resah terhadap ulah pelaku yang sering melihat adanya transaksi barang haram tersebut di wilayah setempat.
Berbekal dari informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan dan lalu menangkap pelaku JF.
JF beserta barang bukti yang dimilikinya kemudian dibawa petugas ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JF akan terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. (*)
Discussion about this post