KALAMANTHANA, Samarinda – Polsek Long Hubung, Mahulu Utara, Kalimantan Timur, meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Long Hubung dalam operasi yang berlangsung pada Jumat 14 Februari 2025.
Kedua terduga pengedar sabu-sabu itu masing-masing LL (31) dan K (31). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Long Hubung mengungkapkan kedua penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Long Hubung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Long Hubung melakukan penyelidikan dan pengintaian di dua lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
Kapolsek Long Hubung menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Long Hubung guna pengembangan kasus dan mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)
Discussion about this post